ANALISIS KASUS CYBERBULLYING YANG DIALAMI BETRAND PETO (TUGAS KULIAH MENGENAI ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET)
Contoh Kasus:
Pada
tanggal 11 November 2019 lalu ada berita mengejutkan datang dari dunia hiburan.
Seorang anak dari Ruben Onsu presenter terkenal Indonesia, yaitu Betrand Peto
mengalami hal yang tidak mengenakkan. Manajer Betrand, Terry Suhendra bersama
dengan Minola Sebayang selaku pengacara keluarga Onsu mendatangi Polda Metro Jaya,
Jakarta untuk melaporkan kasus dimana Betrand menjadi korban dari aksi
perundungan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengguna media sosial.
Perundungan ini dilakukan oleh para pelaku, yaitu selaku netizen pengguna media
sosial dengan cara mengedit foto wajah Betrand Peto kemudian menggantinya
dengan gambar wajah hewan dan mengunggah foto tersebut di akun media sosialnya.
Ada pula pelaku yang menulis di akun media sosialnya bahwa ia mengancam ingin
merobek perut Betrand Peto dan ada kata-kata yang tidak bagus lainnya.
Akun-akun media sosial yang digunakan oleh para pelaku adalah akun Facebook dan
Instagram.
Dari
keterangan yang dijelaskan oleh pihak Ruben Onsu, ternyata ada pelaku
perundungan yang ditelusuri akun facebooknya adalah anak yang masih di bawah
umur. Sedangkan sejumlah pelaku perundungan yang menggunakan akun instagram
adalah orang dewasa. Meskipun pihak Ruben Onsu sudah mengajukan tuntutan
terhadap para pelaku, namun seperti yang dikatakan oleh Minola Sebayang bahwa
bahkan masih banyak akun-akun baru yang bermunculan untuk melakukan perundungan
terhadap Betrand.
Pada
tanggal 15 Januari 2020, Ruben Onsu mengatakan bahwa minggu depan dirinya
dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta terkait kasus foto Betrand
yang menjadi bahan editan tersebut. Sedangkan pihak perwakilan dari MOP Channel
yang merupakan kanal Youtube milik Ruben Onsu, telah memberikan kesaksiannya
pada hari itu juga. Sementara itu, Ruben mengatakan bahwa sudah ada beberapa
pelaku yang datang untuk meminta maaf kepadanya. Atas hal tersebut, Ruben akan
mencabut laporan terhadap pelaku yang sudah meminta maaf. Namun bagi pelaku
yang belum meminta maaf, ia tidak akan mencabutnya dan proses hukum akan tetap
berjalan.
Analisis Kasus:
Internet
telah menjadi salah satu bagian dalam hidup kita. Hampir semua kebutuhan di era
digital seperti sekarang ini dapat terbantu oleh teknologi internet. Banyak hal
yang dapat kita kerjakan menjadi lebih mudah dengan bantuan internet, bahkan
untuk menjalin hubungan komunikasi dengan jarak jauh pun dapat ditempuh dengan
internet. Maka dari itu, seperti yang dikatakan oleh Van Dijk (dalam Fahrimal,
2018) bahwa kehadiran internet dipandang dapat membantu dan memudahkan
terkoneksinya masyarakat. Internet dan media sosial memungkinkan setiap
individu untuk saling terhubung dalam sebuah komunitas virtual.
Namun, tidak semua hal yang ditawarkan oleh
internet memiliki dampak yang positif. Fahrimal (2018) mengungkapkan bahwa
internet dan media sosial memiliki dampak negatif ketika berhadapan dengan
aspek etika dan moral. Kerap kali ditemukan orang-orang yang justru
menyalahgunakan penggunaan internet itu sendiri bahkan hingga menimbulkan
korban. Karena dengan kebebasan menggunakan internet, para pelaku dapat dengan
bebas melakukan perilaku yang melawan etika. Tindakan yang melawan etika dalam
penggunaan internet salah satunya adalah perundungan siber atau cyberbullying yang kerap kali terjadi di
media sosial.
Perundungan
siber atau cyberbullying adalah
istilah yang digunakan pada saat seorang anak atau remaja mendapat perlakuan
tidak menyenangkan seperti dihina, diancam, dipermalukan, disiksa, atau menjadi
target bulan-bulanan oleh anak atau remaja yang lain menggunakan teknologi
internet, teknologi digital interaktif maupun teknologi mobile. Jika orang dewasa ikut terlibat tidak lagi disebut sebagai cyberbullying
tetapi disebut cyber harassment atau cyber stalking. Cyberbullying
biasanya bukan hanya komunikasi satu kali, ini “terjadi secara berulang
kali”, kecuali jika itu adalah sebuah ancaman pembunuhan atau ancaman serius
terhadap keselamatan orang (Rahayu, 2012).
Berdasarkan
kasus yang dialami oleh Betrand Peto sebagai korbannya ini, terjadi di
Indonesia dan dilaporkan pada tanggal 11 November 2019 lalu di Polda Metro Jaya,
Jakarta. Pelaku yang merupakan netizen pengguna media sosial, adalah anak di
bawah umur dan juga orang dewasa, dimana pelaku mempermalukan Betrand dengan
mengedit wajah Betrand kemudian menggantinya dengan gambar wajah hewan,
mengancam ingin merobek perut Betrand dan menulis kata-kata tidak bagus lainnya
di akun media sosialnya, maka kasus tersebut termasuk ke dalam tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh anak
atau remaja lain terhadapnya dan tindakan cyber
harassment yang dilakukan oleh orang dewasa terhadapnya menggunakan media
sosial.
Menurut
Rahayu (2012), ada 3 macam metode cyberbullying yaitu direct attacks (pesan-pesan
dikirimkan secara langsung ke anak), posted and public attacks yang
dirancang untuk mempermalukan target dengan memposting atau menyebarkan
informasi atau gambar-gambar yang memalukan ke publik, dan cyberbullying by
proxy (memanfaatkan orang lain untuk membantu mengganggu korban, baik
dengan sepengetahuan orang lain tersebut atau tidak). Berdasarkan kasus yang
dialami oleh Betrand Peto dimana pelaku mempermalukan Betrand di media sosial
kemudian mengancam dan menulis kata-kata tidak bagus lainnya termasuk ke dalam
metode posted and public attacks.
Untuk
menegaskan lebih lanjut pengertian di atas, maka Hunter (2012) mengungkapkan
bahwa terdapat beberapa tipe dalam cyberbullying
yang diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Bullying
melalui telepon seluler
Bullying
melalui telepon seluler dapat terjadi dalam banyak bentuk yang berbeda. Orang
bisa merasa dilecehkan dan diancam melalui pesan singkat atau telepon dan juga
menerima pesan yang mengandung hal-hal kotor atau gambar yang tidak senonoh.
Dengan menggunakan telepom seluler pun, pelaku bullying dapat mengirim pesan dan membuat panggilan dengan menutupi
identitas mereka dengan mudah.
2. Bullying melalui
email
Terkadang
para korban akan menerima beberapa email yang menghina dan juga mengancam
dirinya. Ada pula pelaku bullying yang
sengaja membuat email dengan nama akun yang mirip dengan nama korban, dan
mengirim email berpura-pura menjadi orang tersebut.
3.
Bullying
melalui
Instant Messaging
Pelaku
bullying yang menggunakan IM tidak
jauh berbeda dengan email. Kebanyakan orang dapat berkata semaunya menggunakan
IM yang bahkan biasanya orang tersebut tidak berani mengatakannya secara tatap
muka. Foto dan video pribadi dapat disebarluaskan dengan mudah menggunakan IM.
4. Bullying melalui
chat rooms
Kebanyakan
orang yang menggunakan chat rooms
dapat menggunakan identitas yang berbeda-beda, sehingga bullying yang terjadi di chat
rooms sulit teracak dibandingkan dengan email dan pesan singkat, karena
pesan dalam chat rooms tidak dapat
tersimpan dengan mudah.
5. Bullying melalui
websites atau media sosial
Websites
bisa menjadi sangat publik, selama bisa terakses dengan semua orang yang
terkoneksi internet. Bullying melalui
websites dan media sosial seperti
Facebook dan MySpace dapat dilakukan dengan membuat pesan atau mengambil foto
seseorang kemudian mengunggahnya di websites
tertentu, halaman pribadinya atau halaman yang sengaja dibuat khusus untuk bully orang lain dan mengolok-olok orang
yang berada di foto tersebut.
6. Bullying melalui
game online
Bullying melalui
game online dapat terjadi ketika pemain merasa frustasi saat lawan mainnya
memancing amarahnya dan menghina dirinya.
Berdasarkan
kasus yang dialami oleh Betrand Peto dimana pelaku melakukan cyberbullying terhadapnya dengan
mengunggah foto yang mempermalukan Betrand kemudian mengancam dan menulis
kata-kata tidak enak lainnya dan mengunggahnya ke akun media sosial seperti
Facebook dan Instagram, termasuk ke dalam tipe cyberbullying melalui websites
atau media sosial.
Dari
definisi yang sudah dipaparkan mengenai cyberbullying,
maka dapat dikatakan bahwa cyberbullying termasuk
ke dalam salah satu bentuk perilaku agresi. Agresi merupakan perilaku yang
dengan sengaja ingin menyakiti orang lain baik secara fisik maupun psikologis (Aronson
et al., 2016). Perilaku ini dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun dengan
mudah, karena hanya mengharuskan seseorang untuk dapat terhubung dengan
teknologi informasi dan komunikasi.
Kalau
kita perhatikan, kasus cyberbullying ini
seperti tidak ada habisnya. Dan kebanyakan korban dari cyberbullying adalah selebriti. Menurut Ningrum dan Manalu (2019),
selebriti adalah individu yang sering didokumentasikan oleh media yang
mendorong seseorang itu mendapat popularitas. Dengan dokumentasi visual
selebriti, mereka cenderung dianggap yang paling menonjol atau mempunyai nilai
tertentu khususnya di budaya popular. Sebenarnya, apa alasan bagi para pelaku
melakukan tindakan cyberbullying?
Suler
(dalam Rastati, 2016), mengungkapkan bahwa perundungan siber atau cyberbullying sebagai disasosiatif
imajinatif, yaitu orang merasa apa yang ia lakukan di dunia siber hanyalah
terjadi di dunia siber tanpa memengaruhi psikologi seseorang di dunia nyata. Hinduja
dan Patchin (dalam Rastati, 2016) juga mengungkapkan bahwa pelaku pun berpikir
bahwa tindakan perundungan siber yang dilakukan tanpa empati dan apa yang
dilakukan tidak berdampak besar bagi korban. Lebih lagi dunia siber memberikan
kesempatan relatif mudah bagi pelaku untuk sengaja menyakiti korban dan pada
akhirnya memungkinkan terjadi intimidasi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Berdasarkan
kasus yang dialami oleh Betrand Peto, hal ini dapat menjelaskan mengapa masih
terdapat pelaku yang tidak atau belum meminta maaf serta masih muncul beberapa
akun baru untuk melakukan perundungan terhadap Betrand, karena cyberbullying dilihat sebagai
disasosiatif imajinatif dimana pelaku merasa tidak melakukan hal yang salah dan
menganggap perilakunya sebagai tindakan imajiner yang tidak akan melukai
siapapun.
Faktor
lainnya yang dapat menjadi alasan mengapa pelaku melakukan tindakan cyberbullying adalah karena faktor
internal dan eksternal. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Ningrum dan
Manalu (2019) dalam penelitian sebelumnya, bahwa ada beberapa alasan yang
menjelaskan mengapa pelaku melakukan cyberbullying,
yaitu dari internal dan eksternal. Internalnya adalah para pelaku memiliki
dendam, rasa bosan, rasa cemburu atau ingin mencoba hal baru untuk dilampiaskan
kepada korban. Sedangkan eksternalnya adalah pelaku merasa tidak ingin bertemu
dengan korban untuk mengungkapkan rasa takutnya kepada korban, atau karena si
korban berbeda dari beberapa orang misalnya dari segi penampilan.
Ningrum
dan Manalu (2019) juga mengatakan bahwa terjadinya cyberbullying di kalangan selebriti didorong oleh hal-hal yang bersifat
personal seperti dorongan dari dalam diri dan sosial media juga memiliki
pengaruh terhadap tindakan cyberbullying.
Bentuk-bentuk yang dilakukan untuk melakukan cyberbullying dilakukan
secara personal dan bersama-sama oleh pelakunya, dimana kebanyakan pelaku
melontarkan ejekan-ejekan dan juga memprovokatori orang-orang disekeliling
untuk melakukan tindakan cyberbullying kepada selebriti.
Ada
beberapa ciri yang dapat menjelaskan orang-orang yang melakukan tindakan cyberbullying, diantaranya adalah
(Rastati, 2016):
1. Pelaku
memiliki keterlibatan langsung dengan perundungan tradisional atau yang terjadi
di dunia nyata.
2. Pelaku
cenderung menghindari pembicaraan mengenai komputer dan aktivitas telepon
genggam.
3. Pelaku
akan mengganti laman yang sedang dilihat jika ada orang lain yang mendadak
muncul di dekatnya ketika pelaku sedang menggunakan komputer sendirian.
4. Pelaku
tertawa secara berkala saat terkoneksi dengan internet.
5. Pelaku
akan memiliki berbagai akun media sosial baik miliknya sendiri, akun palsu,
atau akun milik orang lain yang telah diretas.
Bagi
seorang selebriti mungkin akan sedikit sulit menghentikan sepenuhnya cyberbullying yang diterorkan kepadanya,
karena kebanyakan kasus cyberbullying yang
terjadi menargetkan seorang selebriti sebagai korbannya. Namun, Hunter (2012)
mengungkapkan bahwa ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi
diri dari cyber bullies, diantaranya
adalah:
1. Jagalah
privasi dengan cermat. Ini akan membuat pelaku cyber bullies lebih sulit untuk menghubungi kita. Kita hanya boleh
membagikan detail kontak kita dengan orang yang kita percayai. Kita dapat
memiliki alamat email atau identitas online
yang hanya diketahui oleh keluarga dan teman terdekat saja.
2. Kita
juga harus berhati-hati mengenai seberapa banyak informasi yang kita unggah
tentang diri kita secara online, seperti
detail tempat tinggal atau foto.
3. Jangan
pernah menanggapi pesan kasar.
4. Berhati-hatilah
saat menerima email dari orang yang tidak dikenal. Jika ragu, jangan
membukanya.
5. Simpan
pesan-pesan berisi bullying atau intimidasi,
karena ini bisa berfungsi sebagai bukti.
6. Beri
tahu orang dewasa apa yang terjadi jika bullying
menjadi masalah.
Tindakan
cyberbullying yang dilakukan pelaku
dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi korban. Dampak psikologis
pada umumnya bagi korban cyberbullying
adalah dampak yang negatif, yaitu korban dapat mengalami depresi, kecemasan,
ketidaknyamanan, prestasi sekolah menurun, tidak mau bergaul dengan teman-teman
sebaya, menghindar dari lingkungan sosial, dan paling parahnya adalah adanya
upaya melakukan tindakan bunuh diri (Rifauddin, 2016).
Namun
bagi kebanyakan selebriti, dampak dari cyberbullying yang dialami oleh
selebriti tersebut dapat merupakan dampak yang positif dimana itu membuat
dirinya menjadi termotivasi untuk melakukan hal-hal yang lebih baik lagi dari
sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan sudut pandang selebriti yang menganggap
bahwa cyberbullying adalah sesuatu yang dapat memotivasi dan berkaitan
dengan respon selebriti terhadap cyberbullying itu sendiri (Ningrum
& Manalu, 2019).
DAFTAR
PUSTAKA
Aronson, E., Wilson, T. D., Akert, R. M., &
Sommers, S. R. (2016). Social psychology, ninth edition. New York: Pearson Education.
Fahrimal, Y. (2018). Netiquette: etika jejaring
sosial generasi milenial dalam media sosial. Jurnal Penelitian Pers dan
Komunikasi Pembangunan, 22 (1), 69-78.
Hunter, N. (2012). Hot topics: cyber bullying. London: Raintree.
Ningrum, A. M., & Manalu, S. R. (2019). Memahami
fenomena cyberbullying yang dilakukan user terhadap selebriti. Interaksi
Online, 7(3), 162-170.
Noviandi, F. (2020). Video ruben onsu ungkap pelaku
bully ingin robek perut betrand peto. Diakses pada tanggal 19 April 2020, dari https://www.suara.com/entertainment/2020/01/28/213943/video-ruben-onsu-ungkap-pelaku-bully-ingin-robek-perut-betrand-peto
Pratama, F. N. (2019). Ada soal roy kiyoshi,
keluarga onsu juga laporkan akun penghina betrand peto. Diakses pada tanggal 19
April 2020, dari https://hot.detik.com/celeb/d-4780103/ada-soal-roy-kiyoshi-keluarga-onsu-juga-laporkan-akun-penghina-betrand-peto?single
Rahayu, F. S. (2012). Cyberbullying sebagai dampak
negatif penggunaan teknologi informasi. Journal of Information Systems, 8
(1), 22-31.
Rastati, R. (2016). Bentuk perundungan siber di
media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku. Jurnal
Sosioteknologi, 15 (2), 169-186.
Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada
remaja. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah
Al-Hikmah, 4(1), 35-44.
Sari, R. P. (2020). Kronologi dan perkembangan kasus
bullying betrand peto. Diakses pada tanggal 19 April 2020, dari https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/18/113000966/kronologi-dan-perkembangan-kasus-bullying-betrand-peto?page=all
Tionardus, M. (2020). Betrand peto korban cyber
bullying: pelaku masih di bawah umur dan tim ruben onsu diperiksa. Diakses pada
tanggal 19 April 2020, dari https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/16/081322866/betrand-peto-korban-cyber-bullying-pelaku-masih-di-bawah-umur-dan-tim-ruben?page=all#page3
Comments
Post a Comment